DPRD Bangka Barat Sahkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan
--
KORANBABELPOS.ID, MENTOK - Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat Oktorazsari memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah ( Perda), di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat Jum’at (1/3/2024).
H Toto sapaan akrabnya mengatakan lahan pangan merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Oleh karena itu pengelolaan lahan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan, agar dapat terus produktif dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di masa depan.
Masih dikatakan H Toto, menyadari pentingnya hal itu maka Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bangka Barat ini disusun dan disahkan."Raperda ini telah melalui proses dan tahap penyusunan peraturan daerah, baik di tingkat eksekutif melalui Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Okto menegaskan, pengesahan Raperda ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Barat.
“Saya yakin dan percaya bahwa Perda ini akan menjadi pedoman yang kuat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming yang hadir pada rapat tersebut mengatakan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan salah satu agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) tahun 2023.
Dikatakannya, pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumberdaya untuk menghasilkan kebutuhan pokok manusia, yaitu sandang, pangan dan papan, sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikannya.
Masih dikatakan Ming Ming, dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian yang bersifat langka, karena jumlahnya tidak bertambah.
"Tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan,”ungkapnya.
Dikatakan Ming Ming peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut dia bertujuan memberikan landasan hukum terhadap arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Hal tersebut dalam upaya menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, guna mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Bangka Barat yang berkesinambungan,” harapnya.
Bong Ming Ming mengapresiasi DPRD Bangka Barat dan Panitia Penyusunan Raperda Pemerintah Daerah, yang telah mengkaji dan memproses Raperda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga pada akhirnya menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, parsitipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat," ungkapnya.