Pasal 22: Ketentuan pendanaan penyelenggaraan TKA
BAB VI: Tata Tertib
Pasal 23: Tata tertib untuk pihak penyelenggara TKA
Pasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri
BAB VII: Ketentuan Penutup
Pasal 25: Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku saat Permendikdasmen TKA berlaku.
Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Juni 2025.
Catatan Permendikdasmen TKA
* Penyusunan soal TKA seluruh jenjang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
* Pengolahan data hasil TKA seluruh jenjang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
* Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.
* Penerbitan hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen
* Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota
* Pelaksanaan TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA
* Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA
* TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal