Pasal 11: Bentuk hasil TKA
Pasal 12: Rekapitulasi data hasil TKA
Pasal 13: Kegunaan hasil TKA
Bagian Kedua: Penerbitan Hasil TKA
Pasal 14: Sertifikat TKA diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh satuan pendidikan.
Pasal 15: Isi komponen sertifikat TKA
Bagian Ketiga: Pembaruan Sertifikat Hasil TKA
Pasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.
Pasal 17: Ketentuan penerbitan perbaikan TKA
Pasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKA
Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA
Pasal 19: Ketentuan penyimpanan arsip digital hasil TKA
BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 20: Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA.
BAB V: Pendanaan