Puadi menyebutkan, jika terlapor hadir, tetapi tidak memberikan keterangan, maka dilakukan undangan kedua.
"Kalau si pelapornya hadir kemudian terlapornya diundang tidak hadir kedua lagi diundang dia (terlapor) tidak hadir tapi cukup kuat bukti maka kita dari situ tujuh ke sini dilanjutkan," pungkasnya.
Menurut ketentuan pasal 480 ayat 1, proses selanjutnya adalah kepolisian melakukan penyidikan selama 14 hari, dilanjutkan ke Kejaksaan selama 5 hari, dan kemudian ke pengadilan selama 7 hari.***
Kategori :