Bawaslu Lemparkan Bola Panas ke KPU Lagi, Rato-Ramadian 'Digantung'
Massa Pendukung yang Berdatangan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Di tengah tenggat pencoblosan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka yang hanya tingal menghitung hari dan semakin dekat, dan Ketika 4 Pasangan calon (Paslon) lainnya sudah sibuk menyiapkan diri dan sosialisasi, Paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian justru belum tahu nasibnya akan ikut atau tidak?
Intinya, apakah mereka memenuhi syarat (MS), atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).
Bawaslu Bangka yang Senin, 4 Agustus 2025 semestinya memutuskan bagaimana nasib Paslon itu
justru mengembalikan 'bola panas'-nya ke KPU.
Putusan sidang gugatan penetapan TMS KPU Bangka oleh Bawaslu Bangka memerintahkan KPU Bangka harus melakukan pengecekan Kembali soal surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tentang keterangan keabsahan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto. Jadilah, Keputusan ini menunda hasil pasti MS atau TMS pasangan Rato-Ramadian yang terganjal soal ijazah paket C dalam pencalonan ini.
Dalam pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Bangka memperhatikan dokumen bukti surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu tentang ijazah paket C calon bupati, Rato.
Bukti tersebut merupakan bukti pendukung yang disampaikan pihak Rato-Ramadian berupa surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 berisi antara lain: Berdasarkan tentang hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369, maka dengan ini menerangkan bawah ijazah dengan nomor DN/PC0031369 merupakan blangko ijazah asli. Benar dikeluarkan dan dicatat secara administratif di PKBM Bina Baru.
Surat tanggal 21 Juli 2025 dinilai Bawaslu Bangka harus dicek kembali oleh KPU Bangka. Dalam putusan ini, Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian permohonan pihak Rato-Ramadian selaku pemohon. Memerintahkan termohon untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran ijazah paket C.
"KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU," kata Fega Erora.
Nantinya untuk metode verifikasi akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka. Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.
"Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka," jelasnya.
Putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya. KPU Bangka akan melakukan kembali pleno penetapan setelah melakukan verifikasi surat keterangan ijazah Paket Rato paling lama tiga hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka.
Sebelumnya dalam jalannya sidang putusan Bawaslu Bangka menyatakan telah mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi serta kesimpulan.
Perkara sengketa pemilihan Bawaslu Bangka No.001/PS.REG/19/1901/VII/2025 menggugat KPU Bangka karena tidak TMS-nya Rato-Ramadian lewat keputusan KPU No.120/PL.02.2-BA/1901/2025 tahun 2025 tentang perubahan berita acara penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bangka ulang tahun 2025 terkait penelitian persyaratan administrasi tindak lanjut atas tanggapan masyarakat. Pihak Rato-Ramadian mengajukan bukti sebanyak empat, sementara itu KPU Bangka sebanyak 13 bukti.***