
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita oleh pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri (26).
Sebelumnya, dr Surya Hafidiansyah Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dia diduga dalang dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri.
dr Surya Hafidiansyah Putra tiba di Polresta Pangkalpinang sekira pukul 09.15 WIB. Mengenakan kemeja kotak berwarna biru dan celana panjang berwarna cream, dr Surya Hafidiansyah Putra datang bersama Kuasa Hukumnya, Ka Tajuddin.
Tak lama kemudian, keduanya pun langsung masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Keduanya baru keluar ruangan sekira pukul 11.57 WIB.
Namun saat hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan yang sudah menunggu diluar ruangan, dr Surya Hafidiansyah Putra nampak menghindar. Bahkan dia kembali masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Hanya Kuasa Hukumnya, Ka Tajuddin yang menghampiri awak media.
Kepada wartawan, KA Tajuddin mengakui bahwa kedatangan dr Surya Hafidiansyah Putra ke Polresta Pangkalpinang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
"Ya hari ini kami mendampingi dr Surya Hafidiansyah Putra untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Tapi intinya kami, masih berupaya untuk proses Restorative Justice (RJ) antara semua pihak," kata Tajuddin.
Namun sayangnya, Tajuddin enggan membeberkan apa saja materi yang disampaikan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra.