Disinggung soal adanya penandatanganan MoU oleh Erzaldi Rosman dan Ari Setioko, dengan tegas Yan mengaku tak tahu. “Tidak tahu ditandatangani,” tegasnya.
Kesaksian Yan selaku ketua TKKSD memancing tim penasehat hukum (PH) terdakwa H Marwan untuk memberikan cecaran kritis. PH Tajuddin mempertanyakan mekanisme yang benar terkait MoU Kerjasama yang sudah terlanjur ditandatangani itu.
”Seharusnya Pak Gubernurnya menyerahkan kepada tim TKKSD dulu. Tapi karena Gub gak merintah jadi tim gak melakukan pembahasan,” kata Yan.
Tajudin kembali mengejar apakah yang dilakukan oleh Gubernur dengan menandatangani MoU itu menyalahi aturan.
“Draf kerjasama tidak diturunkan ke tim TKKSD, jadi tidak sesuai koridor. Jadi bisa menyalahi kerjasama,” ucapnya seraya menyebutkan keberadaan tim TKKSD itu dasarnya adalah Permendagri nomor 22 tahun 2009.
Tajudin akhirnya menanyakan siapa yang salah soal ini semua. Lalu Yan mengatakan pihak yang menandatangani MoU tersebut. “Yang nanda tangan yang salah,” sebutnya gamblang.
“Yang tanda tangan siapa?,” kejar Tajuddin lagi.
“Pak Gubernur dan Ari,” tukasnya.