Mantan Gubernur Tersudut, Mantan Wagub Mencuat

Kamis 27 Feb 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Jal

PANGKALPINANG – Persidangan Tipikor tanam pisang tumbuh sawit yang merugikan keuangan negara Rp 24 Miliar yang digelar secara marathon di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kian panas dan seru. Fakta persidangan pada Kamis sore, (27/2), mengungkap peran 2 mantan pimpinan tertinggi pemerintahan Provinsi Bangka Belitung, eks Gubernur Erzaldi Rosman Johan dan Wagub Abdul Fatah

 

Dalam kesaksian 2 mantan anak buah mereka, Yan Megawandi (mantan Sekda Babel) dan M Haris (Kabiro Umum) menyebut 2 mantan pimpinan mereka berperan langsung soal adanya kerjasama pemanfaatan 1500 hektar hutan pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka.

 

Di muka sidang yang dipimpin hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mantan Sekda Babel Yan Megawandi saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Kerjasama dlDaerah (TKKSD), mengaku tidak ada pembahasan apapun soal kerjasama dengan PT Narina Keisha Imani (NKI) tahun 2018. Hingga MoU ditandatangani oleh Erzaldi Rosman Djohan. 

 

Menurut Yan Megawandi keberadaan tim TKKSD bersifat definitif, sebagai tim yang bertugas mengkoordinasikan kerja sama daerah. Tim tersebut disebutkan Yan terdiri dari lintas lembaga terkait. Di antaranya Bapeda, Biro Pemerintahan dan Bakuda. 

 

“Sebagai ketua TKKSD  tidak pernah tahu soal naskah kerjasama dengan PT NKI itu. Karena memang tidak pernah dibahas soal PT NKI.  Tahunya setelah diperlihatkan di Kejaksaan -saat penyidikan,” ungkap Yan.

 

Yan sendiri mengaku selama penyidikan di Kejaksaan sudah 2 kali diperiksa penyidik. “Disposisi untuk dibahas juga gak ada. Jadi apa yang perlu dibahas kalau gak ada barang untuk dibahas,” tegasnya.

 

Menurur Yan semestinya keberadan MoU seperti itu pembahasanya harus melibatkan tim TKKSD itu. “Naskah bukan tim TKKSD yang buat, saya tak tahu siapa yang membuatnya, karena memang tak pernah dibahas. Semestinya setiap kali ada kerjasama harus dibahas di tim,” ucapnya.

 

“Begitu juga dengan draf kerjasamanya mestinya dibahas dan dibuat di tingkat TKKSD,” ujarnya.  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan