Persidangan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, telah banyak menghadirkan saksi-saksi. Baru-baru ini 3 bos besar yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 24 M baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.***
Kategori :