Kasus Tipikor Pisang Tumbuh Sawit, Semua Mulai Cuci Tangan?

Selasa 25 Feb 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Beginilah kasus Tipikor.  Siapapun dia, setiap dimintai kesaksian hampir dipastikan berupaya menguak keterkaitan paling minim?  

Seperti halnya 2 pejabat Pemkab Bangka, mantan Sekda, Andi Hudirman dan Heru Dwi Prima,  Kabid tata ruang Dinas PUPR, rata-rata ngaku hanya sebatas pengkajian dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp 24 M itu.

Di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, 2 pejabat tersebut mengaku tidak mengetahui atas keberadaan  perusahaan PT NKI di atas lahan 2 perusahaan sawit yang telah mereka keluarkan kajian PKKPR, di desa Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin.   

Ke 2 perusahaan Perkebunan sawit yang dimaksud tersebut yakni: PT FAL dan PT SAML.   

Andi Hudirman mengaku kalau tahun 2022 PT FAL,  PT SAML dan PT BAM mengajukan proposal perkebunan sawit itu. Lalu diproses di forum tata ruang itu, ternyata PT BAM tak memenuhi persyaratan.

“Selaku tim forum tata ruang saat itu  gak tahu soal PT NKI. Gak ada pembahasan soal PT NKI,” kata Hudirman.  

Menurutnya dalam forum tata ruang itu melibatkan banyak lembaga terkait. Yakni dinas kehutanan dan pekerbunan,   BPN, LH,  Camat hingga Kades. Namun Andi mengelak kalau produk dari forum tata ruang itu berupa perizinan. Tetapi melainkan hanya sebatas kajian saja. 

“Tak terkait soal perizinan tapi hanya kajian saja,” elaknya.

Dari kajian yang diterbitkan itu diakuinya kalau pengajuan PT SAML dari 1.200 Ha  hasil rekomendasi yang dikeluarkan seluas 991,12. Sedangkan  PT FAL dari pengajuan 1. 070 HA yang disetujuai seluas 800 Ha. 

Segendang sepenarian juga dikatakan oleh Heru Dwi walaupun di lapangan mereka sempat memperoleh informasi dari pihak desa atas keberadaan PT NKI itu namun tak tertulis. Selain itu juga keberadaan PT NKI tidak pernah masuk di sistem OSS Kabupaten Bangka.  

“Semua perizinan harus masuk ke OSS. Sementara keberadaan PT NKI tidak pernah masuk di sistem OSS Kabupaten Bangka,” kata Heru.

Setelah mencuatnya perkara tanam pisang tumbuh sawit, Heru mengaku langsung menyurati pihak Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung. 

“Saat itu saya baru jabat kabid bersama sekda silaturahmi dengan H Marwan sekaligus ngantar surat. Surat disampaikan ke front office, tapi tak ada jawaban atas PT NKI itu,” ujarnya. 

Disinggung sejak kapan 3 perusahaan itu mulai menanam sawit. Heru klaim tak tahu menahu. Demikian juga disinggung soal perizinan apa yang dikantongi oleh 3 perusahaan sampai berani beraktivitas tanam sawit. 

“Kami tak mengeluarkan izin. Izin itu muaranya ada di Dinas Perkebunan, semuanya di sana,” kelitnya. 

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan