PANGKALPINANG – Datuk Ramli Sutanegara selaku direktur utama PT SAML mengaku tak mau berpolemik jauh soal perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Datuk Ramli mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan yang sedang berlangsung saat ini. "Bahwa saya ini menghargai sidang ini, makanya saya siap untuk menjadi saksi walaupun sangat berat," katanya kepada Babel Pos usai persidangan Jumat petang (21/2).
Kata Datuk Ramli, sebagai orang yang sudah berpengalaman dan pertama yang membangun perkebunan sawit di Bangka Belitung, sangat tidak mungkin kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Karena kita proper atau pemulai pertama dengan menampung ribuan tenaga kerja," ucapnya.
Dia berharap agar peradilan ini berlaku adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang tak bersalah malah menjadi tumbal.
"Jadi inilah sudah menjadi saksi dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim supaya seadil-adilnya. Kasihan dengan orang-orang yang tak bersalah itu," tukasnya.
PT SAML adalah salah satu pihak dalam keterangan di muka sidang yang siap membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 24 M.
“Kami bersedia untuk bayar PNBP,” kata Datuk Ramli, bersama 2 bos Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.