Marwan sendiri -di muka sidang- telah mengungkap dengan gamlang kalau PT SAML di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov sudah melakukan bloking area hingga terjadi temu gelang.
Mereka disebut Marwan telah merusak hutan dengan alat berat. Namun dari aktivitas tersebut tak membayar PNBP. (eza)
Kategori :