SEJAK awal pembangunannya, pelaksanaan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menuai berbagai reaksi negatif serta kritikan baik dari masyarakat maupun Pakar.
------------
SALAH satu alasan utama dibalik kritikan tanpa henti kepada IKN, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah yang tidak sedikit.
Hal ini juga ditambah dengan kabar pemblokiran anggaran dana IKN dari Pemerintah, yang dilakukan dalam rangka efisiensi.
Kendati begitu, menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pemblokiran anggaran pembangunan IKN tampaknya bukan sekadar keputusan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang lebih besar terkait evaluasi pembangunan IKN.
“Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi publik dan akademisi yang selama ini mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang tidak memiliki dampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, jika keputusan ini memang merupakan langkah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tepat.
“Seharusnya, setelah 2025, tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN,” tutur Achmad.
Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU).
Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.
“Jika pemerintah serius ingin membangun IKN sebagai ibu kota baru, maka proyek ini harus benar-benar mandiri dari segi pendanaan,” pungkas Achmad.
Dalam hal ini, skema pendanaan swasta harus diperkuat, termasuk melalui berbagai insentif yang menarik bagi investor.
Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi yang mengatur peran swasta dalam pembangunan IKN sudah jelas dan tidak berubah-ubah.
“Menghentikan alokasi APBN untuk IKN bukan berarti proyek ini harus dihentikan, tetapi harus dijalankan sesuai dengan konsep awalnya—tanpa bergantung pada anggaran negara,” tutup Achmad.***