Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi elpiji serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa elpiji subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya dengan harga yang terjangkau.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pembelian elpiji 3 kg secara ilegal atau di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mengendalikan distribusi elpiji 3 kg agar bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara adil dan merata.
Melalui langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan keberadaan elpiji 3 kg sebagai sumber energi penting bagi rumah tangga dapat menjadi lebih terjamin dan terjaga keberlangsungannya.***