Aturan Penjualan LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Berubah? Pengecer Dilarang Jual?

Sabtu 01 Feb 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Melalui langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan keberadaan elpiji 3 kg sebagai sumber energi penting bagi rumah tangga dapat menjadi lebih terjamin dan terjaga keberlangsungannya.***

 

 

ATURAN baru soal penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) mulai bikin para pengecer kebingungan.

 

----------------

 

PASALNYA, per 1 Februari 2025 ini, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer.  Pengecer boleh saja apabila masih ingin menjual gas LPG subsidi sekarang.  Akan tetapi syaratnya para pengecer sudah harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Jika ada pengecer yang berminat menjadi pangkalan harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu.

Caranya? 

Bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025 kemarin.

"Dengan adanya Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui OSS, pengecer akan dapat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftaran ini juga terbuka bagi perseorangan yang ingin bergabung sebagai pangkalan," tutur Yuliot.

Yuliot juga menekankan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan proses pendaftaran.

Dengan demikian, para pengecer yang ingin menjadi pangkalan tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Kategori :