Mulai Hari ini, Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg Bersubsidi
LPG-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) mulai bikin para pengecer kebingungan.
Pasalnya per 1 Februari 2025 ini, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer.
Lantas?
Pengecer boleh saja apabila masih ingin menjual gas LPG subsidi sekarang. Syaratnya para pengecer sudah harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Jika ada pengecer yang berminat menjadi pangkalan harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu.
Caranya? Bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025 kemarin.
"Dengan adanya Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui OSS, pengecer akan dapat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftaran ini juga terbuka bagi perseorangan yang ingin bergabung sebagai pangkalan," tutur Yuliot.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Alasannya, untuk efisiensi dan transparansi dalam distribusi elpiji serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen. Lebih dari itu, agar tepat sasaran.***