Kasus Timah, Andi Kusumah Cs Surati Prabowo! Terjadi Eror in Objecto

Kamis 23 Jan 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) benar-benar terus berjuang. Tak main-main, 2 petinggi Kejagung masing-masing Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, selaku Jampidsus diminta untuk dinonaktifkan. Permintaan tersebut dbuat dalam surat resmi yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka. Jakarta Pusat.

Ada 52 item alasan permohonan itu.  Salah satunya ketidakpuasan atas penanganan perkara tipikor tata niaga komoditas timah itu.

Bagi para pemohon, Sanitiar Burhanuddin  dan  Febrie Adriansyah,  -bagian dari institusi Kejaksaan Agung-  tak menjalankan amanah penegakan hukum.

Ketidakpuasan atas perkara mega korupsi tata niaga timah   dengan nilai kerugian negara yang didalilkan  sebesar Rp 271 triliun yang mana menjerat  PT Timah Tbk dan perusahaan smelter  diduga telah terjadi eror in objecto. Karena  seharusnya -bagi pemohon-  perkara ini dikategorikan dalam undang-undang minerba yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Para pemohon menyesalkan kalau saat di tahap penyelidikan hingga penyidikan,  Sanitiar Burhanuddin  dan  Febrie Adriansyah, tak dapat memetakan dengan sebenar-benarnya mengenai konsep hukum dan pemidanaan yang sesuai dengan pokok perkara yang sedang ditangani.

Bahwa dalam hal ini, seharusnya  Kepala Kejaksaan Agung dan Jampidsus bersikap objektif dengan memperhatikan seluruh fakta maupun konsep yuridis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Disinyalir terdapat pelanggaran kewenangan hukum dalam menangani perkara mega korupsi tata niaga timah ini. Selain itu juga penanganan perkara ini diduga hanya sebatas membuat  masyarakat Indoensia bak terhipnotis pada framing  kerugian fantastis sebesar 271 triliun saja tanpa mengetahui fakta sebenar-benarnya,” tukasnya.

Dari dokumen yang BABEL terima, dokumen tersebut tertanggal 20 Januari 2025 di Bangka. Yang menandatangani surat tersebut  Budiyono selaku ketua  Perpat. Kemudian didampingi oleh  3 orang advokat yakni Dr. Andi Kusuma, Herwanto dan Asminati.  

“Suratnya sudah kami kirim langsung ke istana, semoga segera dikabulkan oleh Presiden Prabowo,” demikian.***

 

Kategori :