KORANBABELPOS.ID.- Kasus pagar laut akhirnya menguak fakta. Yaitu sudah banyak laut Indoesia yang dikapling-kapling.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur sedang melakukan investigasi terkait termuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebutkan, berdasarkan penelusuran sementara oleh pihaknya, tiga alas tanah ber-HGB terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, yang dimiliki oleh dua perusahaan.
"Dua PT itu adalah PT Surya Inti Permata, dan PT Semeru Cemerlang," ujat Lampri, saat jumpa pers di Kanwil BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT. Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
"Jadi, dua bidang HGB itu dimikiki PT Surya Inti Permata, dan satu bidang lagi adalah PT Semeru Cemerlang, ada dua badan hukum di sana," jelasnya.
Terkait detail dari terbitnya HGB atas lahan seluas 656 hektare tersebut, Lampri enggan untuk menjelaskan lebih dalam.***