Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Tanpa Uang Pengganti

Senin 23 Dec 2024 - 15:52 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Vonis terendah adalah untuk Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Adrianyah. Oleh majelis ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sementara sebelumhnya, Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebankan membayar uang pengganti. Jaksa menyakini Reza melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.***

 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 22:04 WIB

Perdana Main Film dengan Cinta Laura

Senin 23 Dec 2024 - 22:04 WIB

SUNGAISELAN