KORANBABELPOS.ID.- penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) ungkap jenis beras kena PPN 12 persen. Meskipun demikian Bapanas juga memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN. Demikian Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.
“Beras gak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya, pada Kamis 19 Desember 2024.
Kendati begitu, Arief juga menambahkan bahwa beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen.***
Kategori :