Curi Barang Sitaan kejagung, Idham Cs Pesakitan, Sang Cukong Buronan?
Ilustrasi-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Mencuri 26 ton slek dan arhead timah di smelter Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS) --yang notabene barang sitaan Kejagung Agung dalam kasus tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun-- membuat Idham als Ham (sopir) dan Ferdyanto als Puci jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ironisnya, bos mereka H Udin dan Daud dalam dakwaan JPU Fitri Julianti dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dinyatakan kabur dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Di muka sidang yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini, JPU mengungkapkan pencurian tersebut terjadi 12 Mei 2025. Dimana barang yang dicuri berupa slek timah dan arhead timah total 28 bag dengan berat kurang lebih 26 ton. Barang tersebut kemudian dimuat ke dalam truk dengan masing-masing memuat 14 bag. 5 batang timah keras /hardhead tin, 6 karung jumbo terak timah / tin slag. 15 papan palet, dan 280 karung rongsokan.
Terdakwa Ham sendiri terlebih dahulu dihubungi oleh Daud (DPO) yang menyuruh untuk membawa muatan slek timah dan arhead timah dari pabrik yang ada di Pangkalpinang menuju ke daerah Jawa dengan truk Mitsubhisi Col Dis FE84G 4x2 MT warna kuning norank MHMFE84P8DK004148 nosin 4D34TJ87369 plat B 9209 PYV.
Sementara terdakwa Puci pada 15 Mei 2025 telah dihubungi oleh H Udin (DPO) yang menanyakan apakah ada timah groos ataupun sisa limbah timah yang berada di PT SBS yang bisa diolah.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Puci bertemu dengan H Udin (DPO) di PT SBS dan H Udin pun tertarik dengan barang tersebut. Yang langsung memberikan uang sebesar Rp 50 juta tunai kepada Puci.
Sekitar pukul 12.14 WIB terdakwa langsung melakukan pengisian barang yang diantaranya 14 bag slek timah dan arhead timah ke dalam truk yang terdakwa Ham kendarai pada saat itu. Terdakwa Ham juga ternyata melihat seorang laki-laki yang mengendarai 1 unit truk Mitsubhisi COLT DIESEL FE843G 4X2 M/T warna kuning no rank MHMFE84P8JK013658 nosin 4D34TS64334 plat BN 8928 ikut mengisi muatan yang sama yang saat itu terdakwa panggil dengan panggilan “Es/Cs” (Asep DPO).
Setelah selesai muatan diambil yaitu 14 karung besar dengan volume berat sebanyak 12,5 ton terdakwa langsung pergi dari PT SBS. Kemudian setelah itu terdakwa langsung via rekening menerima pembayaran dari sdr Daud sebesar Rp 20 juta.
Bahwa kemudian pada hari Senin, 19 Mei 2025, pukul 15 WIB sebelum berangkat ke pelabuhan Pangkalbalam atas perintah sdr Daud terdakwa Ham pergi ke kawasan Pancur untuk menambah muatan dengan kayu-kayu palet dengan maksud menyamarkan keberadaan dari muatan asli kendaraan tersebut. Apes sekira pukul 17 WIB pada saat terdakwa menunggu kapal penyebrangan terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 161 undang-undang RI nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***