KORANBABELPOS.ID.- "Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu."
Demikian salah satu kalimat terdakwa Harvey Moeis Ketika membacakan pledoi di sidang Tipikor Tata Niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, di PN Jakarta Pusat.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengatakan sang istri, Sandra Dewi merupakan pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus dugaan korupsi timah.
Menurut dia, Sandra telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir dan pekerjaan, serta "diparadekan" untuk kepentingan publisitas kasus timah.
BACA JUGA:Pledoi Harvey Moeis, Bongkar Duit CSR? Segini Alirannya, Dikemanakan?
"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," ucap Harvey.
Sandra juga selama ini tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, setia, serta bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi dirinya sepanjang persidangan berjalan.
Maka dari itu, Harvey merasa pentingnya peranan seorang istri, khususnya istrinya, Sandra Dewi. Dia juga berterima kasih kepada sang istri dalam kesempatan tersebut.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
BACA JUGA:Harvey Moeis Buka Suara: Angka Rp 300 Triliun itu Datangnya Darimana?
Kembali ke pledoi Harvey Moeis, ia, keluarga dan terdakwa lainnya menyatakan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli yakni sebesar Rp 271 triliun. Angka Rp 271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk cash, melainkan kerusakan alam. Namun, yang tercuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut.
“Kalau saya tidak salah ingat salah, satu Yang Mulia Majelis pernah menyampaikan ke ahli “saudara ahli kalau tidak benar menghitung, auditor jadi tidak benar, Jaksa jadi tidak benar, Majelis juga jadi ikut-ikutan tidak benar. Kita disini mau menegakkan hukum, jangan sampai kita malah melanggar hukum”. Sungguh analisa yang sangat tepat dan bijaksana, faktanya kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey.
Harvey mengaku masih kesulitan mencari pembenaran untuk saksi ahli lingkungan yang bersaksi di persidangan. Pasalnya dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian hingga menghasilkan kerugian Rp 271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak 2 kali untuk mengambil 40 sample dari luasan 400.000 hektar. Dari sisi teknologi juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Namun hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang republik indonesia ini berdiri.