BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pengedar Sabu-sabu
Usai mendapat curian, kedua pelaku lalu menjualnya dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merk KTM warna merah, satu unit bor merk Modern berwarna merah dan satu unit bor merk bosh berwarna biru.
Diamankan juga satu unit bor merk Bitec warna biru, satu unit Ruter merk Bitec warna merah, satu unit Ruter merk Krisbow warna kuning, satu unit Jigsaw merk Bitec warna biru dan satu unit mini Grinder merk RYU warna hijau.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti ke Polres Bangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan.(trh)
BACA JUGA:Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuh Istri dan Anak