• Tanggal 10 Agustus 2018, uang tunai Rp 1.500.000.000,-.
BACA JUGA:Hakim Tegaskan Harvey Moeis Tampung Duit CSR? Tak Bisa Buktikan Kemana?
4) PT Tinindo Inter Nusa
• + SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 s.d. 2020 diantaranya:
➢ Oleh tersangka ROSALINA:
4.1. Tanggal 28 Januari 2020, Rp. 347.530.575
4.2. Tanggal 26 Maret 2020, Rp. 380.360.500
4.3. Tanggal 26 Maret 2020, ROSALINA melakukan transfer ke rekening Rp. 340.983.500.➢ Oleh FANDY LINGGA:
4.1. Tanggal 17 Oktober 2023, FANDY LINGGA Rp.115,100,000.00
4.2. Tanggal 08 Oktober 2023, FANDY LINGGA setor tunai Rp.114,550,000.00
4.3. Tanggal 18 Januari 2024, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.3,134,000,000.00
4.4. Tanggal 03 Oktober 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.105,000,000.00
4.5. Tanggal 21 November 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.100,100,000.00
4.6. Tanggal 13 September 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.106,200,000.00
4.7. Tanggal 24 Maret 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.43,200,000.00
4.8. Tanggal 04 April 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.103,800.000.00