Ada Indikasi SPBU Kejora Mau Restorative Justice, Warga Mau Nggak?

Senin 16 Dec 2024 - 12:31 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dengan serius menaikan penanganan kasus  dugaan  pencemaran lingkungan oleh SPBU Kejora, ke tahap penyidikan, membuat pihak terlapor ketar-ketir. 

Terlebih sudah adanya penetapan tersangka atas  Welly Chandra selaku bos SPBU nomor 24331115 -walau belum ditahan. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bos SPBU Kejora akan Diperiksa, Pelapor: Tahan Tersangka, Biar Cepat

Kasus tersebut dikabarkan -oleh sebagian pihak- hendak dilakukan restorative justice (RJ). Yakni berupa  penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan turut melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kasus  dengan menekankan pada pemulihan ke keadaan semula dan bukan pembalasan.  

BACA JUGA:Usai Diperiksa Intensif, Welly Bos SPBU Kejora tak Ditahan

Namun, RJ tersebut tampaknya menemui jalan buntu?

Pasalnya pihak warga hingga saat ini lebih memilih untuk berharap Kepolisian secepatnya menuntaskan proses penyidikan atau P21. Dimana tersangka segera ditahan, lalu perkara segera disidangkan di meja hijau.***

Kategori :

Terkini

Rabu 18 Dec 2024 - 14:41 WIB

Kemenhub Buka Angkutan Posko Nataru

Rabu 18 Dec 2024 - 14:38 WIB

Sudah Ada 2 Tersangka CSR BI?

Rabu 18 Dec 2024 - 14:32 WIB

Siapa Penerima CSR Bank Indonesia?

Rabu 18 Dec 2024 - 14:28 WIB

Hujan dan Petir Berpotensi di Babel