Dr Nina Haryani: Mereka Sudah 3 Kali Ingkar

Saat pemeriksaan oleh Vendor Pertamina-Reza Hanapi-

KORANBABELPOS.ID.- Sebetulnya jauh sebelum kasus ini dilaporkan -menempuh jalur pidana- pemilihan Solusi  secara kekeluargaan sudah pernah berlangsung sebanyak 3 kali antara warga  korban dengan pihak SPBU. Hanya saja pihak SPBU sendiri kerap ingkar.

“Awal dulu mereka mau berdamai dengan warga selaku korban. Namun mereka itu sudah ingkar sebanyak 3 kali,” sesal  Dr Nina Haryani, ST, MT, selaku warga pelapor. 

Kalau pun harus RJ  (restorative justice), menurutnya jangan sampai warga masyarakat selaku korban pencemaran sejak 2015 menjadi terus merugi. Tidak boleh serampangan namun harus melibatkan ahli yang kompeten. 

BACA JUGA:Ada Indikasi SPBU Kejora Mau Restorative Justitce, Warga Mau Nggak?

“Pendekatan dengan cara keadilan RJ yang diminta oleh pihak tersangka belum bisa terwujud. Karena kendala penghitungan ganti rugi yang disarankan pelapor menggunakan ahli yang berkompeten dan sesuai UU serta peraturan agar tidak ada yang merasa dirugikan antara kedua belah pihak,” kata Nina.

“Kalau hanya sekedar RJ saja banyak kelemahan. Soal penghitungan kerugian yang dialami masyarakat tanpa ahli tak ada jaminan mereka tidak ingkar,” tegasnya. 

Di sisi lain juga,  tambah Nina, tersangka Welly Chandra selaku owner dinilai tak serius melakukan pendekatan secara kemanusian dengan pihak korban. Ini nampak dari 2 kali pihak SPBU menemui warga tanpa dihadiri langsung oleh Welly melainkan hanya  sebatas pihak lain saja. 

“Sudah 2 kali pihak SPBU nemui warga korban. Sayangnya  tersangka sendiri belum sekalipun nongol atau datangi langsung warga melainkan hanya  ibu Sofia, paman tersangka, Hendri dan keluarga tersangka lainya dan Budi selaku manager pengelola. Selain itu juga  jadi tanda tanya warga kenapa tidak ada tersangka lainya selain Welly Chandra,” tanyanya tegas. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa Intensif, Welly Bos SPBU Kejora tak Ditahan

Lokasi dugaan pencemaran  air sumur warga  berlokasi di jalan Koba KM 7 tepat belakang SPBU Kejora RT.004 desa  Beluluk,  Pangkalanbaru,  Bangka Tengah oleh minyak yang diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.

Penetapan tersangka pada Welly Chandra als Welly anak kandung dari Leo Chandra tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani  langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.  

Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bos SPBU Kejora akan Diperiksa, Pelapor: Tahan Tersangka, Biar Cepat

Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.***

Tag
Share