KORANBABELPOS.ID.- Sebelum menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa Trio Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel), majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyinggung peran terdakwa Harvey Moeis. Dikemukakan, Harvey Moeis, meminta dana social Bersama atau corporate social responsibility (CSR) kepada smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Di pertimbangan itu. Hakim secara tegas menyatakan Harvey tak bisa membuktikan daerah penyaluran klaim kegiatan CSR dimaksud. Ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk trio Eks Kadis ESDM Babel, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Seperti diketahui, Trio Eks Kadis ESDM Babel yang sudah divonis adalah, masing-masing Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
Dalam pertimbangan vonis untuk 3 terdakwa itu, Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti meminta dana CSR ke para smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yang merupakan BUMN, dengan alasan adanya dana pengamanan. Nilainya USD 500 hingga 750 per metrik ton.
BACA JUGA: Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun
"Menimbang bahwa setelah kerja sama sewa peralatan pelogaman timah itu ditandatangani Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lin melakukan pertemuan dengan Harvey Moeis yang mana dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Fandi Lingga yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per metrik ton dengan alasan adanya biaya pengamanan, kemudian disepakati keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah biaya CSR dengan nilai besar USD 500-750 per metrik ton yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT timah," kata hakim anggota Sukartono saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana.
Secara lugas Hakim menyatakan pengumpulan dana itu dilakukan secara langsung ke Harvey dan melalui money changer milik crazy rich Helena Lim bernama PT Quantum Skyline Exchange. Helena juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Mekanisme pengumpulan dana seolah-olah dana CSR tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum dan money changer lainnya yang seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing.
Hakim menyatakan Helena mengetahui pengumpulan dana itu digunakan untuk kepentingan Harvey, bukan untuk kegiatan CSR. Helena disebut membantu penarikan uang yang terkumpul di money changer miliknya dan menyerahkannya ke Harvey.
Dan selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum, Helena Lim membantu Harvey Moeis untuk melakukan penarikan dan kemudian menyerahkan kepada Harvey untuk dikelola meskipun Helena Lim mengetahui bahwa penggunaan uang tersebut bukan untuk kegiatan CSR, melainkan digunakan untuk kepentingan Harvey Moeis.
BACA JUGA: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Suparta 14 Tahun, Reza 8 Tahun
Hakim menyatakan Harvey tak mencatat berapa dana CSR tersebut. Hakim menyatakan Harvey juga tak bisa menyebutkan ke mana dana yang disebut CSR itu disalurkan.
Menimbang bahwa dalam persidangan Harvey Moeis menyebut pengeluaran dari uang-uang yang didapatnya tidak melakukan pencatatan dan menyebutkan penggunaan uang untuk membantu penanggulangan bencana COVID-19 dan tidak dapat menyebut di daerah mana saja uang tersebut disalurkan.
Seperti diketahui, ketiganya sudah divonis:
1. Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan