KORANBABELPOS.ID.- Persidangan kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 mulai menuju babak akhir. Setelah tuntutan terhadap 17 terdakwa, kini giliran vonis untuk 3 terdakwa --dari yang sudah tuntutan itu-- eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menurut jadwalnya digelar Rabu, 11 Desember 2024 di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan itu masing-masing adalah:
1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019.
Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
3) Amir Sahbana dalam posisi:
* Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021
* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.999.998.
Vonis Akhir Tahun
Dengan sidang vonis untuk 3 terdakwa tersebut, berarti masih ada 14 terdakwa lagi yang hingga sekarang persidangannya sudah ke tahap penuntutan. Namun, sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis, vonis terhadap 14 terdakwa ini tampaknya akan digelar di akhir tahun, atau sebelum Natal.
Dari agenda penuntutan yang sudah dilakukan, 4 terdakwa tampaknya akan segera menyusul sidang vonis berikutnya. Masing-masing adalah:
BACA JUGA:Berapa Tuntutan JPU untuk Harvey Moeis Cs, Ikuti Sidangnya Hari ini
1) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT)