KORANBABELPOS.ID.- Untuk diketahui, hari ini, tepatnya Senin, 9 Desember 2024, Harvey Moeis cs menghadapi tuntutan JPU.
"Kita jadwalkan tanggal 9 Desember sudah tuntutan. Tanggal 16 Desember pledoi, replik, duplik. Sebelum Natal, kita putus, seperti itu," demikian agenda yang disampaikan Ketua Majelis Hakim
Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024 lalu.
Sidang Tipikor yang menghebohkan public ini, mulai masuk ke babak-babak akhir.
Namun masih ada 2 hal yang masih sangat mengganjal. Penjelasan Harvey Moeis soal dana CSR blum ada kejelasan pasti. Termasuk adanya sosok 'wasit' sebagai tempat Harvey Moeis melapor juga tidak dijelaskan ecara gamblang.
Dalam dakwaan, dana social Bersama itu --yang oleh JPU dikatakan untuk CSR-- tertera angka Rp 420 miliar. Uang itu berasal dari 4 smelter swasta di luar PT RBT yang diwakili Harvey Moeis.
Ironisnya, Harvey Moeis sendiri menyatakan tidak pernah mencatat atau menghitung berapa total dana 'sukarela dengan ketentuan tertentu' yang disalurkan oleh 4 smelter itu.
Anehnya, Harvey Moeis mengaku tak hanya tak mencatat dan tak menghitung berapa duit yang masuk, tapi juga tidak ada hitungan berapa dikeluarkan. Hanya disebut uang itu digunakan untuk menbantu covid-19, tanpa disertai berapa nilainya? Kemana? Ke siapa? Lembaga mana? Di sisi lain, tahun masuknya duit dengan tahun maraknya covid-19 cukup jauh.***