KORANBABELPOS.ID.- “Kami punya bukti cukup Tim AFA bagi-bagi uang secara massif hampir di semua kecamatan."
Demikian pernyataan tim hukum yang diketuai Gugum Ridho Putra SH, MH, untuk pasangan nomor urut 01 Burhanudin - Ali Reza Mahendra, yang mengikuti kotesntasi Pilkada Belitung Timur (Beltim). AFA adalah panggilan akrab untuk kandidat lawan mereka, pasangan Kamaruddin Muten --yang akrab disapa Afa-- Khairil Anwar.
Dalam Pilkada yang hanya diikuti 2 Paslon itu, pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar menang telak dengan Raihan suara mencapai 65,86 persen. Sementara, pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra 34,14 persen.
Namun, meski perolehan suara tefrpaut jauh, namun Paslon urut 01 Burhanudin - Ali Reza Mahendra, tetap resmi melayangkan gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur (Beltim), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, gugatan didaftarkan Tim Hukum Paslon 01 ke MK pada Kamis malam, 6 Desember 2024, lalu berselang dua hari sejak KPU menetapkan Kamarudin Muten - Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam gugatannya, tim hukum yang diketuai Gugum Ridho Putra SH, MH, menuding adanya kecurangan berupa money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 Kamarudin Muten - Khairil Anwar secara massif, dengan cara menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Upaya ini disebut yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).***