KORANBABELPOS.ID.- Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, anggota Polres Metro Bekasi Aipda PN yang tega membunuh ibunya dengan tabung gas 3 kg, memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
NP diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dimana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani dugaan pelanggaran etik oknum polisi yang diduga membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan pihaknya menunggu hasil observasi terhadap NP.***