KORANBABELPOS.ID.- Pengakuan terdakwa Harvey Moeis dalam sidang Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022, bahwa Dana Social Bersama atau sesuai dakwaan, dana CSR Rp 420 Miliar itu habis untuk bantuan saat darurat Covid-19, masih sangat meragukan. Meski mengaku tidak ada catatan pengeluaran karena darurat, juga tidak ada catatan kemana saja bantuan covid-19 itu disalurkan.
Ada satu yang terkuak, yaitu Harvey Moeis pernah menyumbang saat darurat covid-19 sebesar Rp 15 miliar ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ini menurut keterangan saksi Rinawati Rohsiswatmo, Dokter spesialis anak RS Pemnerintah di Jakarta tersebut. Oleh pihak rumah sakit dana itu dipakai untuk pembangunan ICU di RSCM pada saat pandemi Covid-19. Hebatnya, bantuan itu tanpa tanda terima, tanpa pula ada embel-embel lai seperti CSR tau bantuan soal smelter swasta dari Bangka Belitung (babel).
Terlepas dari itu, berarti kemana sisanya Rp 405 Miliar lagi?
Lebih dari itu, merujuk alasan Harvey Moeis mengumpulkan duit itu sendiri adalah untuk menjalankan Amanah dari Kapolda Babel saat itu, Brigjend Syaiful Zachri --almarhum--. Duit itu untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat. Namun dengan alasan mendesak --ujar Harvey Moeis--, duit digunakan dan habis untuk covid-19. Berapa yang dihabiskan untuk Covid-19? Tak ada pernyataan pasti.
Seperti diketahui, selain Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, kasus ini juga melibatkan dua petinggi PT Refined Bangka Tim (RBT) lainnya sebagai terdakwa, masing-masing Eks Dirut PT BT Suparta dan Eksw Direktur Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah.
Untuk diketahui, sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Harvey Moeis Cs yang juga suami artis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi ini ditargetkan vonis sebelum Natal 25 Desember 2024.
"Kita jadwalkan tanggal 9 Desember sudah tuntutan. Tanggal 16 Desember pledoi, replik, duplik. Sebelum Natal, kita putus, seperti itu," demikian agenda yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024 lalu.
Data yang diperoleh media ini, harapan akan terang benderang semuanya ketika sudah di Pengadilan Tipikor, tampaknya hingga kini belum terlihat. Setidaknya hingga saat ini, dan khususnya dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis Cs ini. Meski sudah menuju akhir, namun sederet misteri masih belum terkuak.
BACA JUGA:Sidang Tata Niaga Timah Terdakwa Harvey Moeis Cs, Divonis Sebelum Natal
1) Dana Sosial, Kemana?
Sederet keterangan, kesaksian, dan jawaban terdakwa Harvey Moeis soal dana Rp 420 Miliar yang dikatakan dana social bersama --karena menyatakan tak pernah menggunakan istilah CSR-- hingga kini justru masih menimbulkan teka-teki. Terutama bagi warga Bangka Belitung (Babel) yang tidak pernah merasakan adanya aliran duit dimaksud, termasuk saat Covid-19 sekalipun.
Dalam dakwaan, dana social Bersama itu --yang oleh JPU dikatakan untuk CSR-- tertera angka Rp 420 miliar. Uang itu berasal dari 4 smelter swasta di luar PT RBT yang diwakili Harvey Moeis.
Ironisnya, Harvey Moeis sendiri menyatakan tidak pernah mencatat atau menghitung berapa total dana 'sukarela dengan ketentuan tertentu' yang disalurkan oleh 4 smelter itu.
Anehnya, Harvey Moeis mengaku tak hanya tak mencatat dan tak menghitung berapa duit yang masuk, tapi juga tidak ada hitungan berapa dikeluarkan. Hanya disebut uang itu digunakan untuk menbantu covid-19, tanpa disertai berapa nilainya? Kemana? Ke siapa? Lembaga mana? Di sisi lain, tahun masuknya duit dengan tahun maraknya covid-19 cukup jauh. Hanya satu terkuak itu tanpa penjelasan resmi duit apa, yaitu ke RSCM Rp 15 Miliar?
2) Misteri 'Wasit'