Sidang Tata Niaga Timah Terdakwa Harvey Moeis Cs, Divonis Sebelum Natal

Jumat 29 Nov 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.***

 

Kategori :

Terkini

Sabtu 30 Nov 2024 - 01:21 WIB

Bocoran Spesifikasi X Fold 4 yang Wow

Sabtu 30 Nov 2024 - 00:26 WIB

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sabtu 30 Nov 2024 - 00:24 WIB

Bawaslu Kaji 130 Dugaan Politik Uang