PENGUNGKAPAN sindikat judi online (Judol) oleh Polda Metro Jaya masih terus berlangsung.
-------------------
BAHKAN hingga saat ini masih memburu 4 orang buron yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya masih memburu empat orang DPO lainnya.
"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Empat orang DPO itu berinisial J, JH, F dan C.
Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. J diduga sebagai bandar judol salah satu website. Sementara JH, F dan C berperan sebagai agen pencari website judi online.
Kapolda Metro Jaya menyebut total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi. Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," sebutnya.
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
BACA JUGA: Sudah 24 Tersangka Judol yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi Diciduk
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.