PMJ Akan Gelar Sidang Kode Etik Atas AKBP Bintoro
Keterangan Pers Polda Metro Jaya-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Polda Metro Jaya (PMJ) tengah menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan anak di bawah umur.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan beberapa rekanya.
"Selanjutnya akan menyelesaikan penyelidikan bersama Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik," katanya saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2024.
Terkait kasus ini, tiga anggota telah dimutasi dan dipindahkan ke Bid Propam untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di Bid Propam," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini.***