Lahan Eks Tambang tak Cuma Hitung Kerugian, Penyimpanan Air & Wisata

Minggu 24 Nov 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Perhitungan kerugian lingkungan sehingga menjadi kerugian negara dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang mencapai Rp 271 triliun hasil perhitungan Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero, Kembali dikritisi ahli lainnya.  Karena, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tetap saja memberi dampak positif sebagai nilai keuntungan.

BACA JUGA:Lagi, Anggota DPR RI Tanya Aktor Utama Tipikor Timah Kajagung: Belum Berhenti!

“Dari menyimpan air, naik tajam dan mungkin ada komponen lain, rekreasi naik juga, bisa jadi seperti itu. Jadi ada nilainya. Ini harus dinilai, enggak bisa dianggap nol, ada nilainya. Dan berapa nilainya itu harus kita lakukan valuasi. Jadi, perubahan ekosistem itu tidak selalu cost, loh. Bisa jadi gain,” tegas Sudarsono.

Dalam kasus ini, yang menilai itu masyarakat. Yang menilai kompadimen itu adalah refleksi dari masyarakat, bukan refleksi dari ahli.

BACA JUGA:Misteri di Balik Kasus Tipikor Timah, Kerugian dan Tokoh?

''Ahli itu hanya menggunakan metode yang bener untuk mengganti apa yang dirasakan oleh masyarakat, itu sebetulnya. Oh, menurut saya segini, ahli itu bukan seperti itu fungsinya! Ahli itu menggali berapa nilainya. Ya kita tanya ke Masyarakat itu, bukan saya yang terus memberikan nilai. Ahli itu enggak bisa!” tegas Sudarsono.

Seperti diketahui, dalam kasus Tipikor timah ini, para terdakwa dinilai merugikan negara Rp 300 triliun lebih.  Dari total kerugian itu, Rp 271 trliun diantaranya adalah kerugian karena kerusakan lingkungan Rp 271 triliun.  Angka terakhir ini yang banyak menimbulkan perdebatan dari kalangan ahli.

JPU dalam dakwaannya, selalu mencantum kerugian negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.  Dan ternyata, nilain kerugian kerusakan lingkungan yang membuat heboh itu justru menimbulkan perdebatan Panjang dalam kasus ini.***

 

Kategori :