KORANBABELPOS.ID.- "Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita."
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal dikutip Minggu 24 November 2024.
"Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar," terang Babeh Haikal.
"Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk lluar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh lembaga halal luar negeri masing-masing," tambahnya.***