"Kami jelas akan mematuhi keputusan pemerintah apa pun yang dibuat," kata Davis.
"Tetapi saya benar-benar ingin melihat sistem yang … benar-benar mendengarkan apa yang dikatakan orang tua."
Sebelum dijadikan undang-undang rencana pelarangan remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial ini akan dikembangkan terlebih dahulu dengan masing-masing negara bagian.
Remaja di bawah 16 tahun yang sudah memiliki akun media sosial juga akan terdampak aturan ini, tak terkecuali juga remaja di bawah 16 tahun yang sudah diizinkan orangtuanya.
Rencana aturan ini juga sudah mendapat sambutan baik dari pihak oposisi dan akan mulai berlaku setahun setelah disahkan parlemen.
Beberapa platform media sosial sudah memiliki kebijakan yang melarang remaja berusia di bawah 13 tahun untuk membuka akun, meski aturan ini sangat sulit ditegakkan.***