INDONESIA menolak keras pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menentang pembentukan negara Palestina, setelah perang berakhir nantinya.
-----------
HAL tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, usai debat terbuka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang krisis Israel-Palestina di New York, Amerika Serikat, Rabu 23 Januari 2024.
Dalam debat tersebut Menlu Retno juga mempertanyakan sikap Dewan Keamanan PBB dalam merespons pernyataan Netanyahu tersebut.
“Akankah Dewan itu tinggal diam menghadapi niat tersebut?,” ujar Retno dalam keterangan resminya, Rabu 23 Januari 2024.
Guna mengantisipasi ancaman perang besar-besaran di Timur Tengah, Retno kembali menyerukan gencatan senjata permanen yang akan memberikan ruang untuk mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza.
Serta memulai upaya rekonstruksi pasca konflik dan memungkinkan berlanjutnya proses solusi dua negara.
“Pada saat yang sama, sangat penting untuk mendukung pekerjaan Koordinator Senior Kemanusiaan dan Rekonstruksi PBB untuk membuka jalan bagi pengiriman bantuan kemanusiaan untuk menyelamatkan banyak jiwa di Gaza,” tuturnya seperti dikutip disway.id.
Retno juga menegaskan bahwa Palestina harus segera diberi status keanggotaan penuh di PBB.
“Hal ini penting untuk memulai upaya yang adil dan seimbang dalam solusi dua negara, dan menghentikan agresi brutal Israel,” tegasnya.
Ia juga mendesak dunia agar menghentikan aliran senjata ke Israel yang dapat digunakan untuk membunuh warga sipil yang tidak bersalah.
BACA JUGA:Pakar Geopolitik Ortodoks Rusia Perang Besar, Israel Hancur
“Israel harus bertanggungjawab atas tindakannya, termasuk kekejaman di Gaza. Tidak ada negara yang kebal hukum,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, Retno juga mengungkapkan rencana Indonesia untuk menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberi masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Partisipasi Indonesia itu sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB yang meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di Palestina.