PH Nyatakan, Alwin Albar Tak Bersalah

Selasa 12 Nov 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar,  Dr Kurniawansyah, Joserizal dan Abdillah, dalam pembelaanya menyatakan  klienya tidak terbukti secara  sah dan meyakinkan telah melakukan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah  sebagaimana telah didakwakan. Sehingga mendesak untuk dibebaskan dari segala dakwaan (vrijsvraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging). 

“Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” demikian inti pledoi yang dibacakan  dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono, Senin, 11 November 2024.

Bagi tim hukum yang menjadi persoalan dalam perkara   bahwa sampai stockpile dan washing plant selesai dan diserahterimakan, namun penyewaan CSD tidak dilakukan oleh terdakwa Ichwan Azwardi -selaku kepala proyek- bersama-sama dengan terdakwa selaku Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk yang mengakibatkan stockpile dan WP tidak berjalan sesuai dengan FS, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 29.203.415.253 namun hal ini menurut pendapat kami tidak benar.

BACA JUGA:Abdillah, PH Alwin: JPU Tak Pertimbangkan Bukti-Bukti Meringankan

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sewa CSD sejak awal sudah dilakukan yaitu pada tanggal 14 Mei 2018 terjadi kesepakatan penyewaan kapal CSD antara PT Timah dengan PT Maritim Samudra Jaya sebagaimana dalam surat perjanjian nomor 7000003972, dengan nominal harga sewa sebesar Rp 55.872.495.000  di luar biaya mobilisasi kapan CSD dan pada tanggal 29 Oktober 2018 PT Maritim mengirim surat terhadap PT Timah yang pada intinya telah melakukan ujicoba (trial) kapal CSD Puncak Besar di Tanjung Gunung yang hasilnya tidak bisa optimal karena faktor alam berupa arus gelombang laut yang tinggi. “Namun setelah kejadian ujicoba tersebut kapal CSD Puncak Besar Tanjung Gunung dan tidak pernah kembali lagi ke Tanjung gunung. Sehingga PT Maritim Samudra Jaya telah melakukan wanprestasi sebagaiman dalam surat perjanjian nomor 7000003972 tertanggal 14 Mei 2018,”  pledoi yang dibacakan tim secara bergiliran..

Bahwa selayaknya penggunaan CSD dalam metode penambangan di Laut Tanjung Gunung DU 1556 adalah CSD milik PT. Timah sendiri dikarenakan KI Semujur yang masih dalam perbaikan sejak tahun 2016 dan KI Pulau Tujuh yang sedang beroperasi di wilayah lain sehingga opsi CSD sewa dimasukkan ke dalam kajian penambangan sedangkan proyek pembangunan WP merupakan investasi buat PT. Timah sehingga ke depannya WP dapat dipergunakan untuk mengolah ore getting dari mana saja sumbernya.

Bagi tim PH tidak ada kerugian negara yang timbul akibat proyek  tersebut. Semua berjalan sesuai dengan prosedur, tidak ada harga yang di mark up, dan tidak ada manifulatif dalam proses pengadaannya. Justru ketika dihentikannya pengoperasian Washing Plant dan dilakukan pembongkaran pada peralatan Washing Plant PT. Timah mengalami kerugian. 

“Penyetopan tambang yang dilakukan oleh saudara Agung Pratama selaku Direktur Operasional PT  Timah Tbk yang menggantikan  Alwin Albar  berdasarkan SK nomor  1024.A/Tbk/SK-3000/21-S11.2 tertanggal 13 Oktober 2021 tentang penyetopan operasional   CSD  &  WP  sebagai dasar keputusannya untuk melakukan penyetopan operasional tambang tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Tipikor Washing Plant, Alwin Albar Dituntut Tinggi, Disusul Sidang Tata Niaga Timah?

Sebelumnya Alwin  Albar telah dituntut penjara  sangat tinggi  oleh pihak JPU dengan 14 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.***

Kategori :