Abdillah, PH Alwin: JPU Tak Pertimbangkan Bukti-Bukti Meringankan
Abdillah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Penasehat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar, yakni Abdillah, menyatakan keberatanya atas tuntutan JPU yang berat itu pada klienya. Menurut semestinya pihak JPU terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mana meringankan klien.
"Kami sangat-sangat keberatan karena hampir sama tuntutanya dengan apa yang didakwakan dengan dulu pada Ichwan Azwardi. Sekali lagi kami sangat keberatan dengan apa yang JPU sampaikan di persidangan tadi," kata Abdillah.
Kita akan pledoi, kita akan muatkan dan sampaikan bukti-bukti yang tadi diabaikan oleh pihak JPU.
BACA JUGA:Tipikor CSD dan WP, Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara
"Banyak bukti yang meringankan klien terungkap di persidangan selama ini, tapi tidak disampaikan oleh JPU-nya," sesalnya dengan nada kesal didampingi rekanya Kurniawan.
Sebelumnya Alwin Albar selaku kepala proyek dalam sidang perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, telah dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dengan 14 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai
BACA JUGA:Tipikor CSD dan WP, Alwin Albar Ngaku tak Pernah Terima Laporan Proyek Bermasalah'
Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.***