KORANBABELPOS.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudradjat mengatakan bahwa lembaganya tidak akan mencetak ulang surat suara lagi meski ada calon kepala daerah dicopot keikutsertaannya pada Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah minimal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi (pencetakan). Tidak mungkin lagi KPU cetak surat suara," kata Yulianto, dikutip dari ANTARANEWS.
BACA JUGA:KPU Bangka Mulai Pelipatan Surat Suara
KPU menilai jika pencetakan ulang surat suara dipaksakan maka akan mengganggu tahapan pilkada karena pencetakan surat suara hingga tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
"Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya, seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi," ujar Yulianto.
"Dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu," sambung dia.
Selain itu, Yulianto mengungkapkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Meski begitu, KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada Serentak 2024.
"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," jelas Yulianto.**
BACA JUGA:KPU Bangka Barat Terima 156.978 Surat Suara Pilkada 2024