KORANBABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan trio hakim kasus suap vonis Ronald Tannur hari ini diperiksa.
"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," tuturnya.
Sebelumnya, ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan sidang sang anak.
BACA JUGA:Peran Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Dalam Kasus Suap Trio Hakim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald Tanur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:Suap untuk Trio Hakim itu Capai Rp 20 M, Pantesan....
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," katanya kepada awak media, Senin 4 November 2024.***