KORANBABELPOS.ID.- Sederet kejanggalan terkuak dalam persidangan tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu menghadirkan saksi mahkota dari Trio PT RBT, masing-masing Harvey Moeis, Dirut RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Adriansyah.
Mereka dihadirkan untuk terdakwa beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, Senin, 4 November 2024. Pertanyaan untuk Harvey Moeis masih seputar CSR corporate social responsibility (CSR) yang disebutnya dana social Bersama. Hakim anggota, Alfis Setiawan menangkap kejanggalan jawaban-jawaban suami artis Sandra Dewi itu. Jawaban yang keluar seperti sudah diatur sehingga mengalir begitu saja.
"Di mana diterima (dana CSR)?" tanya hakim.
"Kadang di rumah, kadang-kadang restoran," jawab Harvey.
"Sekali terima berapa?" tanya hakim.
"Macem-macem, Yang Mulia," jawab Harvey.
"Paling minimum berapa?" tanya hakim.
"Tidak ada minimum, Yang Mulia, karena sifatnya sumbangan sukarela," jawab Harvey.
"Itu makanya dengarkan dulu, jangan langsung nyorocos aja. Kayak udah di-setting saudaranya mau ngomong apa, maka nyorocos aja gitu kan,'' ujar Hakim lagi.
''Pertanyaan saya didengar dulu, maka nggak nyambung saya tanya dengan apa yang saudara jelaskan. Iya kan? Kayaknya udah diajari saudara tadi, jawabnya ini aja atau udah dihafalin gitu kan, maka satu pertanyaan terus lewat gitu kan. Maka dengarkan dulu pertanyaannya apa, paling minimum Saudara terima dari Helena itu berapa jumlahnya?" tanya hakim.
BACA JUGA:'Dana Sosial' Versi Harvey Moeis, Kemana & untuk Siapa?
"Saya tidak pernah catat, Yang Mulia," jawab Harvey.
Pengakuan Harvey Moeis yang mengaku tidak pernah mencatat ini, dinilai sangat janggal. Sebagai pengusaha adalah aneh jika tak pernah mencatat transaksi.
"Pengusaha loh, pengusaha batu bara loh Saudara ini. Gimana gitu? Yang masuk akal dong," cecar hakim.
"Tidak saya catat, Yang Mulia," jawab Harvey Moeis masih berkelit.