Timah Belum Pulih, Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,83 persen
Edih Mulyadi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- "Penambangan timah belum sepenuhnya pulih, sehingga menyebabkan penurunan penyerahan timah pada beberapa kolektor timah di daerah ini."
Demikian penegasan Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Kondisi sektor pertambangan timah yang belum pulih itu, memicu realisasi penerimaan perpajakan hingga Agustus 2024 mengalami kontraksi 3,83 persen.
BACA JUGA:Pemprov Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan
"Penerimaan perpajakan hingga Agustus tahun ini Rp1,96 triliun atau terealisasi 59,17 persen dari target dan secara nominal terkontraksi 3,83 persen dari periode tahun sebelumnya," ujar Edih lebih lanjut.
Penyumbang kontribusi terbesar terhadap perekonomian regional, perlambatan sektor perdagangan dan pertambangan mendorong kontraksi penerimaan perpajakan, karena belum pulihnya aktivitas penambangan bijih timah di Kepulauan Babel.
Di sisi lain perlambatan kinerja perpajakan juga dipengaruhi oleh penurunan setoran masa PPN pada sektor perdagangan besar dan eceran atas balas jasa fee atau kontrak yang utamanya bergerak pada sektor timah.
Selain itu, adanya penurunan harga komoditas timah pada 2023 berdampak pada penurunan PPh tahunan yang dibayarkan pada 2024.
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
Sementara itu, dari sisi pajak perdagangan internasional, realisasi sampai akhir Agustus 2024 mencapai sebesar Rp9,55 miliar dan telah mencapai 14,97 persen dari target.
"Capaian yang relatif rendah ini dipengaruhi oleh turunnya kinerja sektor pertambangan timah yang mempengaruhi penerimaan bea masuk atas impor bahan pendukung anthracite dan graphite rod," katanya.***