Dua Residivis Ditangkap Satresnarkoba

--

*31 Paket Sabu 

Siap Edar Disita

PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menyebut, kedua tersangka yakni Toni alias Nobo (34), warga Jalan Nanas II RT 007 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan Deky Riyandi alias Kucing (32), warga Jalan Binjai Mangkol RT 002 RW 003 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"Dari tangan kedua tersangka, kita menyita barang bukti sebanyak 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,02 gram," kata Raden kepada Babel Pos, Jumat (6/9/2024).

Raden mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB dikediaman tersangka Toni. Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dengan modal informasi itu, kata dia, pihaknya pun melakukan pengintaian dan penyelidikan lokasi. "Saat kita lakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan, ditemukan 27 paket sabu  siap edar seberat 7,14 gram disamping rumah tersangka Toni," beber Raden.

Kemudian dikatakan perwira balok tiga ini, pihaknya melakukan pengembangan di rumah tersangka Deky. Saat diinterogasi, Deky mengaku menyimpan 4 paket sabu siap edar di selipan sofa ruang tamu dengan berat bruto 0,88 gram.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti sabu dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Raden.

Selain tersangka dan sabu, Raden menambahkan, dari tangan tersangka Toni diamankan pula barang bukti lainnya berupa 27 buah potogan pipet sedotan, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik asoi warna ita, satu bal pipet sedotan, satu bal plastik strip ukuran kecil, satu buah sekop terbuat dari potongan pipet, tiga bungkus plastik strip kosong, satu unit HP merk Infinix warna hitam.

Sedangkan dari tangan tersangka Deky diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah potongan almunium foil dan satu unit HP merk Vivo 1816  warna biru.

Lebih lanjut Raden menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sebagai residivis. "Untuk tersangka Toni pernah di hukum dalam perkara pencurian tahun 2012  lalu, sedangkan tersangka Deky perkara pencabulan dengan putusan  tiga tahun subsider 11 bulan," ungkap Raden.

Sementara itu, kata Raden, peran keduanya dalam peredaran narkoba ialah sebagai pelempar atau pembuang sabu di wilayah Kelurahan Parit Lalang dan Semabung sesuai perintah seorang bandar bernama Boy yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. "Jadi Toni ini bekerja dengan Boy, sementara Deky bekerja dengan Toni. Dari profesi ini, tersangka Toni mendapatkan upah Rp200 ribu yang dibagi dua dengan Deky," pungkas Raden.

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara setelah disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(pas)

Tag
Share