Peti Menumbing Amankan Enam Pelaku Tambang Liar
--
TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) selama operasi Peti berhasil mengamankan 6 orang pelaku pertambangan ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (12/08). "Kita berhasil mengamankan 6 pelaku tambang ilegal selama 12 hari Operasi PETI Menumbing," sebutnya.
Pengalaman terhadap para pelaku ini terjadi dibeberapa tempat yakni, Parit 2 Toboali, Kolong Gunung Namak, dan juga ada di beberapa TKP lainnya di wilayah Basel.
Adapun 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 TO dan 2 non TO tersebut diantaranya adalah JA (43) non TO, SA (25) non TO, SU (47) non TO, HO (34) TO, EF (68) TO, WA (45) TO, sekaligus beberapa barang bukti turut diamankan. "Enam pelaku ini berhasil kita amankan di beberapa wilayah di Basel dan pada saat sedang menambang," ujarnya.
Barang bukti ini antara lain, 1 unit Mesin Penghisap Tanah Merek SHANGHAI 26 PK, 1 unit Mesin Penghisap Air Merek NICHWA, 1 unit pompa tanah merek super gajah, 1 buah selang tanah 4 Inch, 1 buah selang Air 3 Inch, 1 buah selang sepiral, 1 buah selang monitor merk Kobra, 1 buah pipa Paralon 4 Inch, 2 buah Cangkul, 4 Blbuah drum plastik.
Lalu, ada juga barang bukti berupa 1 unit mesin penghisap tanah Mlmerk SHANGHAI 26 PK, 1 unit mesin pompa tanah Mlmerk super gajah, 1 unit mesin penghisap air merk YASUKA, 1 buah Spiral, 1 buah selang tanah 4 inch, 1 buah selang Air 3 Inch, 1 buah pipa paralon 4 Inch, 1 buah Cangkul, 4 buah Dmdrum plastik, 12 karung warna putih yang berisi Biji Timah lebih kurang seberat 280 Kg. "Beberapa barang bukti berupa alat penambangan pasir timah juga kita amankan selain pelaku," tuturnya.
"Bukan itu saja, beberapa tambahan barang bukti turut diamankan para personel yakni 1 drum plastik warna biru, 1 timbangan NHONHOA ukuran 100 Kg, 1 kampil Pasir Timah dengan Berat 70 Kg,
2 karung yang berisi karung yang pertama 50 kilogram dan karung kedua berisi 20 kilogram dengan total keseluruhan Pasir Timah sebanyak 70 kilogram, sebuah baskom warna abu-abu yang berisi 12 kilogram, dan beserta 3 unit kendaraan roda empat milik dari para penambang ini," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pidana Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Para pelaku akan dijerat dengan UU Minerba dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 100 juta," pungkasnya. (*)