Disergap Polisi, Kurir Sabu Buang Barang Bukti

--

PANGKALPINANG - Seorang pemuda pengangguran, Andre Capri Aritiawan Hidayatullah alias Ale tak berkutik saat disergap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dia terpaksa diamankan polisi lantaran diduga sebagai pemakai sekaligus kurir narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang.

Pemuda berusia 23 tahun itu disergap di depan rumahnya di Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu. Namun, narkotika golongan satu bukan tanaman itu berhasil ditemukan polisi di atas tanah tak jauh dari tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi Babel Pos membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga kerap sebagai titik transaksi narkoba jenis sabu. "Dalam penangkapan ini juga disaksikan Ketua RT setempat. Saat petugas tiba dilokasi, tersangka sempat membuang barang bukti sabu sebanyak satu paket yang dibungkus pakai tisu, tapi barang bukti berhasil kita temukan," kata Raden, Jumat (19/7/2024).

Setelah diinterogasi lebih lanjut, ujar Raden, tersangka akhirnya menunjukan sabu yang di tempel atau diletakan di pinggir jalan dekat rumah tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di jalan tersebut, ditemukan satu buah potongan sedotan plastik berawarna yang berisikan satu paket sabu.

Setelah itu, dikatakan Raden, tersangka kembali menunjukan tempat menyimpan sisa sabu yang berada di rumah kosong depan rumah tersangka. "Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, kita temukan satu buah kotak rokok merk Djitoe yang berisikan satu helai tisu yang didalamnya terdapat lima potongan sedotan plastik bewarna, yang mana di dalamnya terdapat  sabu yang berada di atas pelafon, kemudian ditemukan kembali satu buah kotak rokok merk Balveer yang di dalamnya terdapat dua potongan sedotan plastik berwarna, yang mana di dalamnya juga terdapat sabu di pinggir jendela rumah kosong tersebut," beber Raden.

Dari tangan tersangka, perwira balok tiga ini menyebut, total sabu yang berhasil disita sebanyak 9 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto sabu 2,66 gram. Selain sabu, katanya, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa sembilan potongan sedotan plastik berwarna, satu buah kotak rokok merk Balveer, satu buah kotak rokok merk Djitoe, dua helai tisu dan satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru. "Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," kata Raden.

Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Sebelumnya, tersangka hanya pemakai barang haram tersebut. "Jadi tersangka dapat upah sebagai kurir sebesar Rp400 ribu dan bisa pakai sabu secara cuma-cuma, yang mana wilayah lempar tersangka di Taman Mandara," pungkas Raden.

Kini, tersangka harus mempertanggungkawabkan perbuatannya. Oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)

Tag
Share