Residivis Pencuri Mesin Air Milik Rumah Sakit Ditangkap, Hasilnya Buat Beli Sabu dan Judi Online

Residivis Zulfikar (duduk) usai diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang-Agus Putra-

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Zulfikar alias Zul (46), warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditangkap polisi. 

Residivis narkoba yang berprofesi sebagai sopir ini kembali diringkus usai mencuri mesin air milik Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.

BACA JUGA:SDN 62 Dibobol Maling, 15 Unit Laptop Raib

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan. Zul, kata dia, pernah dipenjara atas kasus narkoba.

"Zul ini merupakan residivis narkoba tahun 2010. Dia kembali kita tangkap karena ketahuan mencuri mesin air milik RSBT Pangkalpinang," kata Riza kepada Babel Pos, Jumat (31/5/2024).

Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 02.43 WIB. Awalnya, Zul bersama rekannya BB (masih dalam pencarian) menggunakan satu unit sepeda motor Scoppy warna hitam putih pergi ke RSBT dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Lalu, Zul menyuruh rekannya BB menunggu di motor tersebut, sedangkan Zul masuk pekarangan rumah sakit.

BACA JUGA:Kotak Amal Masjid yang Digondol Maling Ditemukan Kawasan GOR Sang Depati

Setelah berhasil masuk, lanjut Riza, Zul langsung memotong pipa mesin air tersebut menggunakan satu buah gergaji dan memasukan mesin air tersebut ke dalam tas yang dibawanya. Setelah berhasil mencuri, Zul pun bergegas meninggalkan TKP dan menuju sepeda motor, namun aksi tersebut diketahui satpam rumah sakit.

"Jadi setelah aksinya diketahui satpam rumah sakit, Zul mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh satpam. Sedangkan rekannya BB berhasil melarikan diri dengan motor satpam yang saat itu sedang mengejar Zul, dan kemudian motor Satpam yang dipakai BB diantarkan ke rumahnya oleh temannya. Tapi akhirnya motor tersebut berhasil diamankan oleh Buser Naga. Sementara Zul selanjutnya dibawa Tim Buser Naga ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," beber Riza.

Saat diinterogasi, lebih lanjut dikatakan Riza, Zul mengakui perbuatannya. Bahkan aksi itu dilakukan Zul sudah beberapa kali.

BACA JUGA:Dor! Maling di Basel Ditembak di Air Mawar

"Dari pengakuan pelaku Zul barang-barang yang berhasil dicuri dijual secara online menggunakan media sosial facebook secara COD, dan uang hasil penjualan digunakan Zul untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online dan kebutuhan sehari-hari,"  terang Riza.

Selain mengamankan pelaku, Riza menambahkan, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih milik Zul, satu unit sepeda motor honda scoopy warna biru cream milik korban, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah mesin sedot tinja dan satu buah tas sandang warna hitam.(pas)  

Tag
Share