Terungkap, Persetubuhan Anak Bawah Umur Disertai Ancaman, Juga Berkhayal Pernikahan
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh kakak adik terhadap anak bawah umur di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga disertai ancaman para pelaku.-screnshoot-
KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh kakak adik terhadap anak bawah umur di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga disertai ancaman para pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kabag OPS Polres Basel Kompol Jhon Piter Tampubolon saat memimpin Konferensi pers di aula Satyawirya Mapolres Basel, Kamis (30/05).
"Pelaku S (20) Kakak dari pacarnya Bunga (16) (nama samaran) mengetahui percakapan chatingan antara pelaku adiknya A (17) dengan Bunga, bahwa mereka pernah melakukan hubungan persetubuhan, sehingga S mengancam akan menyebarkan isi chattingan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Kakak dan Adik Bergantian
Dikatakan Kabag OPS, pelaku juga berpacaran dengan korban selama beberapa bulan yang lalu. Kendati berstatus pacaran dan dikatakan atas dasar suka sama suka, tetap menyalahi aturan anak di bawah umur.
Modus kedua pelaku ini juga berbeda - beda. Pelaku A yang adalah pacar korban, mengajak korban berkhayal tentang pernikahan. Sehingga diajak berhubungan badan dan berjanji akan menikahi apabila korban hamil.
"Korban ini diajak oleh pelaku berkhayal tentang pernikahan sekaligus mengajak berhubungan badan, namun korban menolaknya, tetapi pelaku ini berjanji kepada korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil," sebutnya.
BACA JUGA:Diduga Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut, Nelayan Gusung Kesal Tangkapan Anjlok
Sedangkan modus kakak pelaku S (20), mengancam akan menyebarkan isi chattingan korban bersama adiknya kepada orang tua maupun kakak korban apabila menolak berhubungan badan dengannya.
Kendati demikian, kedua pelaku tetap bersalah karena telah menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Antara korban dan A (17) ini status mereka berpacaran, walaupun atas dasar suka sama suka mereka tetap menyalahi aturan hukum, apalagi S (20) selaku kakaknya malah ikut - ikutan juga menyetubuhi korban," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Stunting di Basel Turun 2,4 Persen